Senin, 26 Agustus 2024

Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)


A. Pendahuluan

HAKI merupakan terjemahan Intellectual Property Right (IPR)  adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Konsepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.

B. Pengertian HAKI

Pengertian HAKI Menurut Para Pakar, sebagai berikut :

1.Ismail Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.

2.Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

3.Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya 

Seorang wirausaha harus memahami dan mengetahui tentang Hak atas Kekayaan Intelektual agar setiap produk yang dihasilkan atau diciptakan tidak mudah ditiru dan di akui oleh pihak lain. Manfaat ekonomi lainnya adalah ia bisa memberikan keuntungan seperti mendapatkan royalti ketika produknya digunakan oleh pihak lain. Apabila ia tidak mempatenkan produknya itu artinya ia siap menerima resiko yang tidak diinginkan, misalnya produknya diakui oleh orang lain.

Baca Juga : ROI (Return On Investment )

C. Tujuan dan Sifat HAKI

Berikut ini adalah tujuan dari penerapan HAKI:

1) Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.

2) Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar.

3) Bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian bisnis dan industri di Indonesia.

Hak atas kekayaan intelektual memiliki dua buah sifat, yaitu:

1. Memiliki jangka waktu tertentu

Hak atas kekayaan intelektual memiliki jangka waktu tertentu (terbatas). Apabila jangka waktunya sudah habis, hasil penemuan tersebut akan menjadi milik umum. Akan tetapi, ada juga HAKI yang jangka waktunya bisa diperpanjang. Contohnya adalah hak merek.

2. Bersifat eksklusif dan mutlak

HAKI bersifat eksklusif dan mutlak, artinya tidak ada satu orang pun yang boleh melanggar hak kekayaan intelektual milik orang lain. Pemilik hak bisa mengajukan tuntutan jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan pihak lain. Tak hanya itu saja, pemilik HAKI memperoleh hak monopoli. Ia berhak melarang orang untuk membuat ciptaan yang sama dengan ciptaan miliknya.

D. Prinsip-Prinsip HAKI

Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :

1) Prinsip ekonomi

Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2) Prinsip keadilan.

Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3) Prinsip kebudayaan.

Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

4) Prinsip sosial.

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara , artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

E. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Berdasarkan WIPO ( the creation of the human mind) hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right).

1. Hak Cipta

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Sifat Hak cipta:

  • Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
  • Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
  • Hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta :

a) Hak eksklusif

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

b) Hak ekonomi dan hak moral

  • Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan
  • Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( UU hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :

a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;

b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

c. Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;

d. Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;

e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;

f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;

g. Arsitektur;

h. Peta;

i. Seni batik;

j. Fotografi;

k. Sinematografi;

l. Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalih wujudan

2. Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Hak kekayaan industry ( industrial property right ), meliputi :

a. Hak Paten

Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

b. Hak Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)

Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

c. Hak Varietas tanaman

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap       bahan       perbanyakan       (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena :

  • Pewarisan;
  • Hibah;
  • Wasiat;
  • Perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
  • Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

d. Rahasia Dagang

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.

Adapun yang dimasukkan kedalam informasi teknologi, adalah sebagai berikut .

- Informasi tentang penelitian dan pengembangan suatu teknologi;

- Informasi tentang produksi/proses; dan

- Informasi mengenai kontrol mutu

e. Desain industry

Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. contoh desain smartphone, sepeda dll

f. Desain tata letak sirkuit terpadu

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Kriteria DTLST Yang Mendapat Perlindungan

  • Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain
  • Tentu saja, Desain Industri harus terdaftar pada DITJEN HKI untuk memperoleh perlindungan.

g. Indikasi Geografi (Geographical Indication)

Indikasi geografi merupakan tanda yang menunjukkan asal muasal suatu barang. Biasanya hal ini dilihat dari faktor geografis seperti faktor alam dan faktor manusia yang memberikan ciri kualitas tertentu.contoh Soto Sokaraja, Carica Dieng dll.

Baca Juga : Break Event Point (BEP) 

Peluang Usaha


F. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pengaturan hukum HAKI di Indonesia dapat ditemukan dalam :

1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.

5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

G. Syarat Karya Intelektual Yang Dapat Dipatenkan

Ada beberapa kategori karya dan penemuan yang dapat dipatenkan. Dengan kata lain, tidak semua hasil penemuan bisa dipatenkan. Suatu karya yang dapat dipatenkan harus memenuhi beberapa persayaratan secara substantif, yaitu sebagai berikut:

1. Bersifat Baru

Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu. Baik di publikasikan di media apapun. Adapun langkah yang harus segera di urus agar memperoleh hak paten, dengan mengajukan permohonan. Setelah mengajukan permohonan, akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan, maka permohonan bisa gagal

2. Bersifat Inventif

Prinsip memperoleh paten HaKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten hanya diberikan pada karya intelektual hanya diberikan pada penemu yang memiliki person skilled in the art.

3. Bersifat Aplikatif

Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat. Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah.

H. Prosedur mengajukan permohonan HAKI

Syarat mengajukan permohonan hak paten HAKI karya intelektual benar-benar terbarukan, artinya belum ada yang pernah mengajukan sebelumnya. Untuk mengetahui apakah karya kita merupakan terbarukan atau tidak, kita dapat melakukan pengeckan dokumen paten di database DJHKI dan kantor paten di luar negeri. Jika karya kita belum bersifat terbarukan, proses selanjutnya adalah membuat proposal pengajuan paten.

Setelah dilakukan penelusuran dan dapat diyakini bahwa invensi yang akan dipatenkan masih mengandung kebaruan, langkah selanjutnya adalah membuat spesifikasi paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:

1) Judul Invensi;

Latar Belakang Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada sebelumnya serta masalah yang terdapat pada teknologi tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;

2) Uraian Singkat Invensi, yang menerangkan secara ringkas mengenai fitur-fitur yang terkandung dalam, dan menyusun, invensi;

3) Uraian Lengkap Invensi, yang menerangkan mengenai bagaimana cara melaksanakan invensi;

4) Gambar Teknik, jika diperlukan untuk menerangkan invensi secara lebih jelas;

5) Uraian Singkat Gambar, untuk menerangkan mengenai Gambar Teknik yang disertakan;

6) Abstrak, ringkasan mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;

7) Klaim, yang memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai baru dan inventif oleh sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.

Persyaratan lain berupa persyaratan formalitas dapat dilengkapi selama tiga bulan sejak Tanggal Penerimaan, dan dapat dua kali diperpanjang, masing- masing untuk dua dan satu bulan. Persyaratan formalitas tersebut adalah:

a) Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten tersebut;

b) Surat Pengalihan Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada Pemohon Paten, jika Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama;

c) Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;

d) Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;

e) Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;

f) Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan

g) Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.

Apabila syarat diatas sudah lengkap, inventor tinggal menunggu hasil dari DJHKI. Pengumuman akan dipublikasikan secara umum setelah 18 bulan dari hasil pengajuan.

I. Invensi Yang Tidak Dapat Dipatenkan

Invensi tidak dapat dipatenkan apabila:

1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; misalnya invensi yang kegunaannya secara spesifik adalah untuk memakai narkoba.

2. Berupa metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; misalnya metode operasi caesar, metode chemotherapy.

3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; sehingga rumus matetmatika sehebat apapun tidak bisa dipatenkan oleh siapapun.

4. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik; serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.

J. Pemeliharaan Paten

Pemegang Hak Paten juga berkewajiban untuk membayar biaya tahunan pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Jika Pemegang Hak Paten tidak membayar biaya pemeliharaan selama tiga tahun berturut-turut, maka paten akan dianggap batal demi hukum.

Besaran biaya pemeliharaan Paten yang harus dibayarkan setiap tahun oleh Pemegang Hak Paten ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Kementerian Hukum dan HAM. Komponen biaya terdiri atas biaya pokok dan biaya per klaim.

Batas waktu untuk melakukan pembayaran biaya pemeliharaan tahunan setiap tahunnya adalah pada tanggal yang sama dengan tanggal pemberian paten. Jika paten diberi pada tanggal 2 Februari 2024, maka setiap tanggal 2 Februari Pemohon Paten harus membayar biaya pemeliharaan hingga masa perlindungan paten berakhir.

Demikian Artikel Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Semoga Bermanfat..


Selasa, 20 Agustus 2024

ROI (Return On Investment )

Return On Invesment-Salah satu hal penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik usaha adalah memahami apa itu ROI ( Return On Investment ) atau yang disebut dengan tingkat pengembalian investasi secara keseluruhan dalam usaha yang mereka kerjakan. Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang pengertian ROI dan bagaimana cara menghitung ROI serta rumus yang perlu digunakan. Pentingnya memahami ROI ini yaitu karena ROI merupakan tolok ukur dari keuntungan usaha yang  tepat.

Pengertian ROI

Return on investment atau ROI ini merupakan rasio keuntungan dan juga kerugian dari suatu investasi yang kemudian dibandingkan dengan jumlah uang yang diinvestasikan. Simpelnya, pengertian ROI ini adalah persentase profit atau keuntungan  yang dapat diperoleh dari total jumlah aset yang diinvestasikan. Return on investment adalah cara yang cukup efektif untuk melihat efektivitas dari suatu usaha.

Baca Juga : Peluang Usaha

                    Break Event Point

Manfaat ROI

Setelah memahami pengertian ROI  sekarang adalah saatnya untuk memahami  apa saja  manfaat dari return on investment ini:

1. Efisiensi Penggunaan Dana

Manfaat yang pertama dari ROI ini adalah ketika sebuah perusahaan telah menjalankan praktik akuntansi yang baik, maka manajemen dengan menggunakan teknik analisa ROI ini bisa mengukur efisiensi penggunaan modal yang bekerja, efisiensi produksi, dan juga efisiensi bagian penjualan.

2. Mengetahui Kelemahan Perusahaan

Manfaat yang kedua dari ROI adalah bisa membandingkan efisiensi penggunaan modal pada perusahaannya dengan perusahaan lain yang sejenis. Sehingga bisa diketahui apakah perusahaannya berada di bawah, sama, atau bahkan di atas rata-rata. Dengan begitu, akan bisa diketahui dimana kelemahannya dan apa yang sudah kuat pada perusahaan tersebut dibandingkan dengan perusahaan lain yang sama/sejenis.

3. Mengukur Profitabilitas dari Perusahaan atau Produk

Manfaat yang ketiga adalah apabila sebuah perusahaan menggunakan product cost system yang baik, maka dari perhitungan modal dan juga biaya bisa dialokasikan pada berbagai macam produk yang dihasilkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Maka hal itu akan memudahkan dalam menghitung profitabilitas dari masing-masing produk yang dihasilkan.

4. Sebagai Alat Kontrol

Manfaat yang keempat atau terakhir dari ROI  adalah sebagai alat kontrol untuk melihat bagaimana prospek saat ini. Sehingga dapat memperoleh bayangan terkait langkah apa yang selanjutnya dapat diambil oleh perusahaan.

Cara Menghitung ROI (Return On Investment)

Untuk lebih memahami apa itu ROI, penting untuk memahami bagaimana cara menghitungnya. Perhitungan ROI ini bisa dilakukan dengan rumus yang sederhana. Yakni cukup dengan mengetahui berapa biaya investasi yang harus dikeluarkan dan pendapatan yang akan diterima. Walaupun sederhana, dalam memasukkan angka ke dalam rumus harus lebih teliti. Bisa saja dalam prakteknya, ada perbedaan istilah. Padahal intinya yang dimaksud sama. Di bawah ini adalah rumus yang bisa digunakan untuk menghitung ROI.

ROI= (Pendapatan Investasi-Biaya Investasi)/Biaya Investasi X100%

Selain itu, tentukan pula waktu pengembalian biayanya. Hal itu berguna untuk memberikan batasan terhadap perhitungan yang dilakukan. Perkiraan pendapatan juga bisa diketahui dengan lebih jelas.


Contoh perhitungan ROI

Untuk lebih memperjelas terkait rumus yang sudah disebutkan di atas, maka perlu adanya contoh pengaplikasiannya di suatu kasus. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus yang mempunyai kesamaan dengan kasus nyata yang sedang dihadapi, antara lain:

1. Contoh Pertama

Perusahaan A ingin membeli sebuah alat yang bisa melakukan pekerjaan yang awalnya dilakukan 12 pekerja manusia. Harga dari alat tersebut yaitu 250 juta rupiah, sedangkan gaji dari masing-masing pekerja yang ingin dihilangkan tersebut yaitu senilai 3,6 juta rupiah. Untuk menghitung ROI selama satu tahun, maka perhitungannya yaitu Pendapatan investasi adalah besarnya gaji yang bisa dihilangkan. Berarti perhitungannya 12 x 3.600.000 x 12 = Rp518.400.000,-. Sementara biaya investasi adalah harga beli alat, yaitu Rp250.000.000,-.

Baca Juga : Sejarah Mesin Bubut

ROI = (518.400.000-250.000.000)/250.000.000×100%

        = 268.400.000/250.000.000×100%

        = 107,36% atau 1,0736.

Nilai ROI di atas melebihi 100 persen yang artinya dapat menutupi modal yang dikeluarkan terhadap alat tersebut. Hal itu berarti pembelian alat tersebut dapat dipertimbangkan. Sebab, menurut perhitungan ROI, alat tersebut bisa memberikan keuntungan.

2. Contoh Kedua

Perusahaan B melakukan investasi dengan nilai 200 juta rupiah kepada usaha penjualan alat musik. Keuntungan dari penjualan tersebut adalah 280 juta. Dengan demikian perhitungan ROI adalah sebagai berikut:

ROI  = (280.000.000-200.000.000)/200.000.000 x 100%

         = 80.000.000/200.000.000×100 %

         = 40% atau 0,4.artinya keuntungganya adalah 40 %

3. Contoh Ketiga

Perusahaan C mengeluarkan dana senilai 5 juta rupiah untuk mengiklankan produknya. Dari iklan itu, ada banyak respon positif dan 150 diantaranya tertarik untuk membelinya. Perusahaan ini pun mendapatkan hasil penjualan senilai 8 juta rupiah. Disini dapat kita ketahui bahwa pendapatan investasi senilai 8 juta rupiah dan biaya investasinya senilai 5 juta rupiah:

Jika dimasukkan ke dalam rumus, maka:

ROI = (8.000.000-5.000.000)/5.000.000 x 100%

        = 3.000.000/5.000.000×100%

        = 60% atau 0,6. artinya keuntungganya adalah 80%

Demikian penjelasan mengenai pengertian ROI (return on investment) dan bagaimana cara menghitungnya. Semoga Bermanfaat.


Senin, 12 Agustus 2024

BREAK EVENT POINT (BEP)

BEP ( Break Event Point )-salah satu tujuan bisnis adalah untuk mencari keuntungan. salah satu cara untuk menganalisa apakah usaha kita untung atau rugi adalah dengan mengetahui titik impas  dalam usaha. Titik Impas dalam istilah bisnis di kenal dengan nama  BEP. Jadi untuk mengetahui usaha kita rugi atau untung kita harus bisa menganalisa Break Event Point. 

Apakah BEP itu ?

Break Even Point (BEP) adalah suatu titik dimana jumlah pendapatan usaha sudah mampu menutupi seluruh biaya, baik itu biaya tetap maupun biaya variabel (biaya tidak tetap).

Sebagai contoh, total pengeluaran PT Robert Davis Chaniago bersaudara dalam proses produksi sebesar Rp 100.000.000. Untuk mencapai titik impas (BEP), maka perusahaan harus mampu memperoleh pendapatan sebesar Rp 100.000.000.

  Note: Pendapatan − Pengeluaran = Rp 100.000.000 − Rp 100.000.000 = 0.

Jadi, jika pendapatan perusahaan dikurangi pengeluaran sama dengan nol (0), maka kondisi ini disebut juga dengan Break Even Point (BEP).

Dengan kata lain, usaha tersebut tidak mendapatkan keuntungan maupun mengalami kerugian. Inilah yang Kita kenal dengan istilah Balik Modal atau Titik Impas.

Berikut ini pengertian Break Even Point menurut para ahli : 

 1. V. Wiranata Sujarweni (2017:121)

Titik Impas atau Break Even Point (BEP) adalah suatu kondisi dimana perusahaan dalam usahanya tidak mendapatkan untung maupun tidak menderita kerugian. Dengan kata lain, pada keadaan itu keuntungan ataupun kerugian sama dengan nol. Dapat terjadi titik impas apabila perusahaan dalam operasinya menggunakan biaya tetap, dan volume penjualan hanya cukup untuk menutup biaya tetap dan biaya variabel.

V. Wiranata Sujarweni (2017:121)

2. Dwi Prastowo (2015:158)

Titik impas (break even point) adalah titik dimana total biaya sama dengan total penghasilan. Dengan demikian, pada titik impas tidak ada laba maupun rugi yang diterima oleh perusahaan.

Dwi Prastowo (2015:158)

Lihat juga : Peluang Usaha 

Jadi Ketika sebuah bisnis sudah mengalami / mencapai titik impas sebelum periode berakhir, maka pendapatan dari hasil penjualan berikutnya merupakan laba bagi perusahaan. lebih jelas lihat grafik di bawah ini.

Secara garis besar, Analisis Break Even Point bertujuan untuk membantu manajemen dalam menyusun perencanaan dan strategi serta pengambilan keputusan finansial perusahaan.

Adapun manfaat dari Analisis BEP antara lain:

1. Sebagai acuan dalam merencanakan target laba.

2. Mengukur tingkat volume penjualan yang paling optimal.

3. Manajemen dapat mengetahui jumlah penjualan produk minimum untuk menghindari kerugian.

4. Dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyesuaikan harga jual yang optimal.

5. Untuk mengestimasi pencapaian target minimum agar tidak menderita kerugian (dalam waktu, seperti bulan).

6. Sebagai acuan untuk mengestimasi minimum penjualan produk untuk mencapati target keuntungan tertentu.

Setelah kita tahu tentang BEP, sekarang kita belajar bagaimana cara menghitung BEP.

Rumus BEP

Terdapat empat komponen perhitungan dasar yang ada dalam rumus BEP, yaitu:

1. Fixed Cost merupakan biaya tetap yang besarannya konstan (tetap) meskipun volume produksi bertambah maupun berkurang dalam batas tertentu. Contohnya biaya gaji karyawan, penyusutan aktiva, sewa, dll.

2. Variabel Cost merupakan biaya tidak tetap yang besarannya berubah-ubah secara proporsional atau sebanding atas setiap peningkatan atau menurunan volume produksi. Contohnya biaya bahan baku dan pengemasan.

3. Revenue merupakan total pendapatan usaha dari hasil penjualan produk / jasa.

4. Profit merupakan laba, yaitu selisih dari total pendapatan dengan total biaya tetap dan biaya variabel.

 Contoh, Tuan Joni memproduksi dan menjual Engsel  dengan detail sebagai berikut :

Biaya Tetap Rp 600.000/tahun

Biaya Variabel Per Unit Produk Rp 15.000/unit

Harga Jual Per Unit Produk Rp 20.000/unit

Pertanyaannya:

1. Berapa BEP dalam Unit ?

2. Berapa BEP dalam Rupiah ?

3. Hitung estimasi waktu untuk mencapai BEP !

4. Jika Tuan Joni mengharapkan laba bersih sebesar Rp 3.000.000/Bulan, berapa unit produk yang harus terjual per bulan ?

Yuk Kita lihat jawaban dan langkah penyelesaiannya.

1 Menghitung BEP Unit

BEP Unit dihitung dengan cara membagi Biaya Tetap (Fixed Cost) dengan selisih antara Harga Jual Per Unit Produk dan Biaya Variabel Per Unit Produk (Variabel Cost).

Jadi…

Cara menghitung BEP Unit:

Q = Rp 600.000 ⁄ (Rp 20.000 − Rp 15.000)

Q = Rp 600.000 ⁄ Rp 5.000

    = 120 Unit

Artinya, untuk mencapai Break Even Point atau Balik Modal, maka Tuan Dwi harus mampu menjual minimal 120 unit engsel per tahun.

2 Menghitung BEP Nominal (Rupiah)

Cara Menghitung BEP Nominal (Rupiah):

P = Rp 600.000 ⁄ (1 − Rp 15.000 ⁄ Rp 20.000)

P = Rp 600.000 ⁄ (1 − 0,75)

    = Rp 600.000 ⁄ 0,25

    = Rp 2.400.000

Hasil BEP Nominal (Rupiah) berguna untuk menunjukkan titik impas untuk total penjualan dalam satuan nominal (rupiah). Artinya, agar tidak merugi, Tuan Joni harus dapat menghasilkan total penjualan engsel sebesar Rp 2.400.000 pertahun.

3 Menghitung Berapa Lama Waktu Mencapai BEP

Dari hasil rumus BEP, Anda bisa mengestimasi berapa lama waktu untuk mencapai titik impas dengan cara membagi BEP unit dengan estimasi penjualan.

Dalam contoh ini, BEP sebesar 120 unit. Jika Tuan Joni mampu menjual 40 unit engsel dalam satu bulan, maka Tuan Joni akan mencapai BEP dalam waktu : 

120 unit ⁄ 40 unit = 3 bulan.

Jadi berapapun total penjualan setelah 3 bulan dalam satu tahun akan menjadi laba bersih untuk usaha Tuan Jonii.

Note: Yang terpenting dalam mengestimasi waktu pencapaian BEP adalah Perhatikan Total Biaya Tetap”. Dalam contoh ini, Total Biaya Tetap sebesar Rp 600.000 untuk satu tahun.

Namun, jika periode Total Biaya Tetap tersebut untuk satu bulan, maka Tuan Joni tidak akan mendapatkan keuntungan, justru mengalami kerugian (dalam contoh ini).

Karena biaya tetap akan selalu ada setiap bulannya. Sementara Tuan Joni hanya mampu menjual 40 unit produk setiap bulannya. Dan itu tidak akan mampu menutupi biaya tetap yang selalu ada.

Untuk kasus yang berbeda ini, setidaknya Tuan Joni harus mampu menjual 120 unit ensel setiap bulannya agar tidak mengalami kerugian.

Dan jika ingin mendapatkan keuntungan, Tuan Joni harus menjual sebanyak-banyaknya yang lebih dari 120 unit.

4 Menghitung Unit Terjual Berdasarkan Target Laba

Identifikasi dahulu, dalam contoh ini:

a. Target laba sebesar Rp 3.000.000/bulan.

b. BEP Unit sebesar 120 unit/tahun.

c. BEP Nominal sebesar Rp 2.400.000/tahun.

d. Harga Jual Per Unit Produk = Rp 20.000.

Jika Tuan Joni hanya mampu menjual 40 unit engsel setiap bulannya, maka dalam setahun total laba bersih = (40 unit × 12 bulan − 120 unit) × Rp 20.000 = Rp 7.200.000 per tahun atau sama dengan Rp 600.000 per bulan.

Masih jauh dari target laba Rp 3.000.000 per bulan.

Nah, untuk memudahkan perhitungan dalam menentukan target penjualan per bulan untuk mendapatkan keuntungan, silahkan gunakan rumus berikut:

Rumus Menghitung Target Penjualan Per Bulan (Rupiah):

Target Laba (Unit) = (Laba yang diharapkan + BEP Nominal) ⁄ Harga Per Unit Produk

karena target laba untuk per bulan, maka data BEP Nominal juga harus per bulan, yaitu Rp 2.400.000 ⁄ 12 bulan = Rp 200.000/bulan.

Langsung saja masukkan data ke dalam rumus. Dalam contoh ini menjadi =(Rp 3.000.000 + Rp 200.000) ⁄ Rp 20.000 = 160 Unit Per Bulan.

Kesimpulannya, dengan menjual 160 unit ensel perbulan, maka Tuan Joni akan mendapatkan laba bersih Rp 3.000.000 per bulan.

Catatan Penjualan produk tidak selalu stabil disetiap bulannya. Anda boleh-boleh saja membuat target laba per tahun. Jadi target laba (unit) pertahun adalah (Rp 36.000.000 + Rp 2.400.000) ⁄ Rp 20.000 = 1920 unit per tahun.

Lihat juga : Sejarah Mesin Bubut